Beranda | Artikel
Bolehkah Menjamak Shalat Maghrib dan Isya di Musim Panas?
Sabtu, 16 Mei 2015

Sekarang ini di negara-negara Eropa mulai memasuki musim panas. Pada saat musim panas, siang hari menjadi lebih panjang, dan malam hari menjadi lebih pendek. Konsekuensinya, waktu masuk shalat maghrib, isya dan subuh menjadi berdekatan. Pada saat tulisan ini disusun, waktu shalat maghrib di kota Rotterdam, Belanda kurang lebih pukul 21.18 CET (Central European Time); waktu shalat isya’ sekitar pukul 23.44 CET; dan waktu shalat subuh sekitar pukul 03.20 CET. Dan setiap harinya, waktu maghrib dan isya akan semakin malam dan waktu subuh akan semakin lebih pagi. Pada puncak musim panas, waktu maghrib baru tiba pukul 22.00 CET (atau bahkan lebih) dan waktu isya sekitar pukul 24.00 CET. Sedangkan waktu subuh menjadi lebih pagi sekitar pukul 03.00 CET.

Akibat dari perubahan waktu tersebut, kaum muslimin di negeri-negeri Eropa terkadang merasa berat untuk menunggu sampai waktu shalat isya tiba. Apalagi jika sudah seharian bekerja, maka rasa kantuk dan lelah menjadi tidak tertahankan, apalagi harus bangun lebih pagi untuk melaksanakan shalat subuh. Oleh karena itu, sebagian masjid menggabungkan pelaksanaan (men-jama’) shalat maghrib dan shalat isya’ di waktu maghrib. Bolehkah men-jamak shalat dalam kondisi seperti ini?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Permasalahan seperti ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.

السؤال: لدينا في المانيا يتأخر وقت صلاة العشاء الى منتصف الليل أي في الساعة الثانية عشرة ليلاَ وبما أن دخول وقت صلاة الفجر الساعة الثالثة صباحاَ فهل يجوز جمع العشاء مع المغرب لهذا السبب اذا علمنا ان الناس يشق عليهم انتظار دخول وقت العشاء لارتباطهم بأعمالهم التي يجب أن يستيقظوا الها مبكرين.

Pertanyaan:

Kami tinggal di Jerman. Saat ini waktu shalat isya jatuh pada pertengahan malam, yaitu sekitar pukul 12 malam. Sedangkan waktu shalat subuh masuk pada pukul tiga pagi. Bolehkah menggabungkan (men-jamak) shalat maghrib dan isya’ karena sebab seperti ini? Karena kita tahu bahwa kaum muslimin di sana merasa berat untuk menunggu datangnya waktu isya’. Karena mereka memiliki tanggungan pekerjaan yang mengharuskan mereka bangun pagi-pagi.

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah:

لا حرج ان يجمع العشاء الى المغرب في مثل هذه الحال وذلك لمشقة انتظار وقت العشاء وقد ثبت في صحيح مسلم عن عبدالله بن عباس رضي الله عنهما ان النبي صلى الله عليه وعلى اله وسلم جمع بين الظهر والعصر وبين المغرب والعشاء في المدينه من غير خوف ولا مطر فسألوا ابن عباس: لماذا جمع؟ قال اراد ألا يحرج امته اي ألا يلحقلهاالحرج في ترك الجمع . واذا كان هؤلاء القوم يلحقهم الحرج فلا باس ان يجمعوا العشاء الى المغرب جمع تقديم , والظاهر لي حسب ما بلغني أن تأخر مغيب الشفق إلى منتصف الليل أو ما بعده ليس في كل السنة بل في بعض الفصول فقط.

Tidak masalah men-jamak shalat isya’ di waktu maghrib dalam kondisi semacam ini. Hal ini karena adanya kesulitan (masyaqqah) ketika menunggu waktu shalat isya’. Terdapat sebuah hadits di Shahih Muslim, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah men-jamak antara shalat dzuhur dan ashar; shalat maghrib dan isya di kota Madinah, bukan karena ketakutan (khouf) dan bukan pula karena hujan. Para sahabat pun bertanya kepada Ibnu ‘Abbas,”Mengapa beliau menjamak?” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya.” Maksudnya, beliau tidak ingin menyusahkan umatnya dikarenakan tidak menjamak.

Oleh karena itu, jika masyarakat mengalami kesulitan, maka tidak mengapa men-jamak antara shalat maghrib dan isya’ dalam bentuk jamak taqdim (dikerjakan pada waktu maghrib, pen.). Dan yang tampak bagi saya, sesuai dengan apa yang sampai kepadaku, bahwa berakhirnya syafaq (cahaya kemerahan di ufuk; ini adalah tanda masuknya waktu shalat isya, pen.) sampai pertengahan malam atau setelahnya, tidaklah terjadi di sepanjang tahun, melainkan hanya terjadi di beberapa musim saja. [1]

Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.

***

Selesai diterjemahkan menjelang maghrib, Sint-Jobskade Rotterdam NL, 18 Rajab 1436

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Diterjemahkan dari: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=102837

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Mencela Orang Lain, Bacaan Haji Labbaik, Doa Tasyahud Akhir, Isra Mi Raj Nabi Muhammad, Siksa Dalam Kubur


Artikel asli: https://muslim.or.id/25537-bolehkah-menjamak-shalat-maghrib-dan-isya-di-musim-panas.html